Mengurus Perpanjangan Paspor Di Masa “New Normal”

Seperti cerita saya sebelumnya, saya dan suami beberapa waktu yang lalu sempat balik ke Tangerang untuk mngurus beberapa hal penting. Salah satunya adalah mengurus perpanjangan paspor kami yang akan expired pada Januari 2021. Kenapa kami memilih untuk mengurus perpanjangannya di Tangerang daripada di Batam? Karena kami berdua memiliki e-KTP Tangerang jadi harusnya lebih gampang mengurus di daerah asal kami.

Kami memilih kantor imigrasi Soekarno-Hatta sebagai tempat untuk mengurus perpanjangan paspor kami. Sebelumnya kami sudah pernah mengurus e-paspor juga disini. Hanya saja saat itu belum berlaku sistem online. Di masa pandemi “New Normal” ini, semua kantor imigrasi memberlakukan sistem online dan menerapkan protokol kesehatan.

Berikut adalah prosedur pembuatan paspor baru / perpanjang paspor yang berlaku selama masa pandemi “New Normal”:

Langkah 1:
Lakukan pendaftaran online ke kantor imigrasi tujuan di aplikasi “Layanan Paspor Online” (free download di App Store dan Google Play Store). Setelah selesai daftar, kita akan dapat jadwal untuk datang ke kantor imigrasi yang kita tuju beserta QR Code-nya. Pastikan jangan datang terlambat dari jadwal yang ditentukan karena kalau kita melewati jadwal tersebut, kita baru bisa reschedule untuk waktu 1,5 bulan ke depan.

Langkah 2:
Datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan ke kantor imigrasi yang dituju dengan mengenakan pakaian dan alas kaki yang sopan serta wajib pakai masker. Langsung antri di loket pendaftaran dan tunjukkan QR Code pendaftaran online yang kita miliki untuk ditukar dengan formulir aplikasi yang harus kita isi di tempat. Pastikan kita sudah membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen mungkin akan berbeda sesuai dengan tujuan pembuatan paspornya. Silakan lihat pada gambar berikut ini:

Layanan Permohonan Paspor Baru Online
Layanan Permohonan Paspor Penggantian Habis masa Berlaku / Halaman Penuh Online
Layanan Permohonan Paspor Penggantian Karena Hilang / Rusak Online
Biaya Langganan Keimigrasian

Kalau untuk kasus saya dan pak suami, e-paspor kami sudah mendekati habis masa berlakunya dan kami berencana untuk membuat paspor biasa saja sebagai gantinya. Untuk kasus kami dianggap sebagai permohonan paspor baru. Dokumen yang dibutuhkan adalah:
– e-KTP asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 (jangan dipotong)
– Paspor lama asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 (halaman depan saja)
– Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4
– Akte Kelahiran / Ijazah / Akte Nikah / Surat Baptis asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 (pilih salah satu dokumen saja)
– Formulir aplikasi yang sudah diisi
Tambahan (hanya bagi yang terkait):
– Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
– Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Langkah 3:
Setelah document check oleh petugas di depan kantor imigrasi, kita akan diperbolehkan masuk ke kantor dan diberi nomor antrian loket untuk verifikasi data. Di masa pandemi “New Normal” ini hanya diperbolehkan 1 orang perwakilan keluarga yang menuju ke loket verifikasi. Dalam hal ini adalah suami saya.

Langkah 4:
Duduk menunggu antrian masuk ke ruangan input dan pindai data sesuai nomor antrian yang berlaku. Di masa pandemi “New Normal” tempat duduk satu dan lainnya diberi jarak dan semua orang wajib mengenakan masker.

Langkah 5:
Setelah nomor kita dipanggil, langsung masuk ke dalam ruangan untuk input dan pindai data. Di ruangan ini kita akan melakukan sesi pindai sidik jari dan juga foto paspor. Tentunya saat foto, kita harus melepaskan masker kita sebentar. Setelah selesai, kita akan diberikan kode pembayaran biaya paspor oleh petugas.

Langkah 6:
Lakukan pembayaran biaya paspor sesuai dengan instruksi yang diberikan. Ada beberapa pilihan metode pembayaran (bisa dilihat pada gambar berikut). Paspor kita akan selesai dalam 3 hari kerja setelah kita melakukan pembayaran. Untuk biaya pembuatan paspor biasa (48 halaman) seperti saya dan suami adalah Rp. 350.000 per orang.

Cara Pembayaran Biaya Paspor

Langkah 7:
Tunggu notifikasi via SMS dari kantor imigrasi yang menyatakan paspor kita sudah selesai dan bisa diambil. Kemudian datanglah ke kantor imigrasi bagian loket pengambilan paspor dan ambil nomor antrian. Saat nomor kita dipanggil ke loket, tunjukkan bukti pembayaran biaya paspor kita. Di masa pandemi “New Normal” diperkenankan hanya 1 orang perwakilan keluarga untuk mengambil paspor yang sudah selesai. Pengambilan paspor hanya bisa dilakukan pada hari kerja jam 08:00 – 15:00 WIB. Paspor yang tidak diambil lebih dari 30 hari sejak tanggal diterbitkan akan dibatalkan.

Kalau dalam kurun waktu 3 hari kerja setelah pembayaran biaya paspor belum ada kabar dari kantor imigrasi, kita bisa cek status paspor kita melalui WA atau SMS ke nomor 081219191847 (khusus kantor imigrasi Soekarno Hatta). Format SMS: (ketik) STATUS (spasi) Nomor Permohonan Aplikasi Paspor kita. Tapi harus agak sabar karena reply-nya agak lama ya.

Demikianlah pengalaman saya dan suami mengurus paspor di masa pandemi “New Normal” ini. Berdasarkan pengalaman beberapa kali ke kantor imigrasi Soekarno Hatta, menurut saya pelayanan yang diberikan cukup baik dan profesional. Tidak ada pungli (pungutan liar) juga selama urusan administrasi disana.

Contact:
Kantor Imigrasi Soekarno Hatta
Jam Pelayanan: Senin – Kamis jam 08:00 – 16:00 (istirahat jam 12:00 – 13:00) dan Jumat jam 08:00 – 16:30 (istirahat jam 11:30 – 13:00)
Instagram: imigrasi.soekarnohatta
Website: soekarnohatta.imigrasi.go.id

Tinggalkan komentar