Membuat Akta Kelahiran Anak (Online)

Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. (Sumber: Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta). Penting bagi orang tua untuk segera mengurus pembuatan akta lahir anak setelah mereka lahir, maksimum adalah 60 hari setelah hari kelahiran anak.

Sebelum lahiran, saya dan suami sudah mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akta lahir anak kami. Awalnya kami agak bingung karena saat ini kami sedang di tanah rantau, Batam, sementara E-KTP kami adalah KTP Tangerang. Apakah permohonan pembuatan akta lahir anak kami harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batam atau Tangerang? Tapi, hasil penelusuran di internet menampilkan hasil berikut:
“Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanaan sesuai dengan domisili pelapor.” (Sumber: Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta).

Berdasarkan informasi tersebut diatas, sebagai penduduk Tangerang Kota, kami harus mendaftarkan pembuatan akta lahir anak kami di Tangerang Kota, walaupun anaknya lahir di Batam. Untungnya sekarang pendaftaran pembuatan akta lahir anak bisa dilakukan secara online. Layanan ini sangat membantu sekali bagi kami yang sedang di tanah rantau dan juga mempertimbangkan kondisi pandemi saat ini.

Berikut adalah tahapan pendaftaran pembuatan akta lahir anak yang dilakukan secara online:

  1. Buka website https://kependudukan.tangerangkota.go.id/
  2. Sign Up dan login dengan NIK E-KTP
  3. Pilih layanan: Akta Lahir
  4. Pilih bagian: “Anak Belum Mempunyai NIK”
  5. Upload file dokumen yang dibutuhkan:
    – Surat Keterangan Lahir (dari Rumah Sakit)
    – E-KTP orang tua
    – Kartu Keluarga
    – Akta Nikah orang tua
    – KTP saksi kelahiran (bisa diganti dengan KTP Saudara, lebih baik lagi kalau yang bersangkutan tinggal di kota yang sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat kita mendaftarkan pembuatan akta lahir anak, dalam kasus saya adalah Tangerang Kota).

Setelah semua file dokumen selesai di-upload, kita akan dapat Surat Keterangan Lahir Online. Untuk Akta Lahir Anak, KTP Anak dan Kartu Keluarga yang baru (penambahan anggota keluarga) harus menunggu sekitar 5 hari kerja setelah peng-input-an data. Akta Lahir Anak, KTP Anak dan Kartu Keluarga baru bisa diambil di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangerang Kota dengan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:
Print out Surat Keterangan Lahir Online
Print out dokumen yang di-upload ke website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, asli dan copy (lihat poin nomor 5 di atas)

Apabila pengambilan Akta Lahir Anak, KTP Anak dan Kartu Keluarga Baru diwakilkan oleh pihak keluarga, maka kita perlu membuat surat kuasa serta melampirkan copy Kartu Keluarga yang menunjukkan status hubungan mereka dengan kita. Waktu itu, pak suami meminta tolong saudara-nya di Tangerang untuk mengambil Akta Lahir Anak, KTP Anak dan Kartu Keluarga Baru sehingga dia melampirkan copy Kartu Keluarga yang lama (saat mereka belum sama-sama menikah) dan masih terdaftar di satu Kartu Keluarga yang sama.

Untuk status pendaftaran pembuatan Akta Lahir Anak, bisa dilihat langsung di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau bertanya langsung kepada admin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangerang Kota via WhatsApp 081388283236. Menurut saya, pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangerang Kota cukup memuaskan dan tepat waktu.

Contact:
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangerang Kota
Alamat: Jalan Perintis Kemerdekaan 1 RT.007/RW.003 Babakan Kecamatan Tangerang Gedung Ketenagakerjaan Lantai I dan III, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
Jam Kerja: Senin – Jumat jam 07.00 – 16:00 WIB, Sabtu jam 09.00 – 12.00 WIB

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s