Perpanjangan Plat Nomor Kendaraan dan STNK

Menjelang bulan Desember 2019 adalah waktunya untuk urusan administrasi mobil. Selain urusan bayar pajak kendaraan bermotor, tahun ini ada tambahan urusan perpanjang plat nomor kendaraan dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) pula. Kepala langsung cenat-cenut melihat nominal angka yang harus dibayar. Hahaha. Tapi, sebagai pemilik kendaraan kita wajib melakukan pembayaran ini sebelum tanggal jatuh temponya kalau tidak mau dikenakan denda.

Sebenarnya jatuh tempo pembayaran segala administrasi tersebut adalah tanggal 15 Desember 2019. Tapi, karena dalam beberapa minggu ke depan pak suami banyak agenda kegiatan, akhirnya diputuskan untuk mengurus proses administrasi tersebut lebih awal.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di kantor SAMSAT ataupun gerai SAMSAT yang ada di tempat publik (dalam mall). Saya sudah pernah membahasnya pada tulisan 1-2 tahun yang lalu saat saya melakukan pembayaran pajak kendaraan di gerai SAMSAT Mall Alam Sutera dan Supermal Karawaci. Jadi pada tulisan ini saya tidak akan panjang lebar membahas tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor lagi.

Sementara itu, khusus untuk perpanjangan plat nomor kendaraan dan STNK, hanya bisa dilakukan di kantor SAMSAT. Tidak bisa di gerai SAMSAT. Proses perpanjangan plat nomor kendaraan dan STNK mewajibkan kendaraan kita untuk dilakukan cek fisik nomor mesin. Tentunya hal itu butuh lapangan parkir yang cukup luas. Gerai SAMSAT tidak bisa memfasilitasi kebutuhan tersebut. Selain itu, dibutuhkan juga alat khusus untuk cetak plat nomor kendaraan yang baru. Alat cetak hanya ada di kantor SAMSAT.

Selasa, 19 November 2019

Kebetulan hari ini saya dan suami ada urusan di daerah BSD (Bumi Serpong Damai), Serpong – Tangerang. Jadi, saya pikir bisa disempatkan mampir ke kantor SAMSAT BSD untuk mengurus administrasi mobil. Pada saat itu kantor SAMSAT BSD secara lokasi lebih dekat dibandingkan kami harus ke kantor SAMSAT Cikokol yang berada dekat rumah. Takutnya tidak keburu ke Cikokol mengingat saat itu sudah sekitar jam 10 siang, mendekati jam istirahat kantor juga.

P_20191119_101812_vHDR_Auto.jpg
Jam Operasional Kantor SAMSAT BSD

Pertama kali tiba di kantor SAMSAT BSD, mobil kami langsung menuju ke bagian cek fisik mobil. Tinggal ikuti petunjuk arah yang ada dan parkir di tempat yang disediakan. Setelah itu, kami menuju ke loket administrasi cek fisik. Agak membingungkan pas dibagian sini karena tidak ada antrian yang jelas (tidak ada nomor antrian) dan dokumen apa saja yang harus diserahkan di loket. Selain itu dibagian sini banyak calo (perantara)! Bahkan ada kejadian yang tidak mengenakkan terjadi saat mengantri. Dikarenakan saya dan suami mukanya kebingungan dengan urusan di loket ini, ada seorang bapak calo yang nodong kami dengan gaya preman. Dia berkata, “Sini STNK dan KTP-nya kasih sama saya saja.”. Pas dibalas tanya sama pak suami (dengan jutek), memang dia siapa dan apakah kerja di SAMSAT juga, dia langsung gelagapan. Katanya ini (SAMSAT) adalah kantor dia juga. Yaelah, “kalau anda kerja di SAMSAT ngapain berdiri-diri depan loket pakai baju bebas pula, pak?”, pikir saya waktu itu. Karena kesal ditodong demikian, pak suami langsung nyelonong saja keluar. Tentunya dokumen tidak dikasih ke orang itu dong. Enak saja! Bisa-bisa nanti ditembak harga seenak jidat sama dia.

P_20191119_103743_vHDR_Auto_HP.jpg
Daerah parkir kendaraan untuk cek fisik di kantor SAMSAT BSD
P_20191119_103724_vHDR_Auto_HP.jpg
Persyaratan dokumen untuk cek fisik kendaraan di kantor SAMSAT BSD. Tapi sesungguhnya tabel ini membingungkan bagi saya.

Saat keluar dari jalur antrian loket, saya didekati oleh seorang ibu yang baik hati. Dia yang menjelaskan alur administrasi yang harus dilalui di SAMSAT BSD ini:

  1. Parkir mobil di jalur antrian cek fisik kendaraan yang telah disediakan.
  2. Minta berkas dokumen (blangko) dan kertas stiker di loket bagian cek fisik untuk mengecek nomor mesin kendaraan oleh petugas lapangan. Cek mesin ini dilakukan dengan cara menggesek kertas stiker diatas tulisan nomor mesin kendaraan. Kita tidak perlu mengisi tulisan apapun pada berkas dokumen.
  3. Menyerahkan berkas dokumen yang telah diberi kertas stiker bukti cek fisik beserta fotokopi KTP dan STNK ke loket bagian cek fisik. Nanti kita akan diminta untuk membayar biaya Rp. 30.000
  4. Setelah berkas dokumen dikembalikan ke kita, langsung pergi ke loket arsip yang terletak tidak jauh dari sana. Di loket arsip, berkas dokumen akan diperiksa kembali kelengkapannya dan diberi stempel.
  5. Lanjut ke urusan pembayaran di dalam gedung. Ambil nomor antrian sesuai loket yang dituju. Setahu saya, hanya menerima pembayaran secara tunai saja di loket, jadi siapkan uang tunainya.
  6. Setelah selesai bayar, bukti pembayaran diberi ke loket plat nomor kendaraan. Nanti kita akan menerima plat nomor kendaraan yang baru disini. Selesai. Total waktu untuk urusan administrasi ini adalah kurang lebih 2 jam lamanya.

Tips lain yang didapat dari ibu tersebut adalah sebaiknya datang ke loket cek fisik saat siang, sekitar jam 11-an dekat waktu istirahat loket. Dari pengalamannya, kalau pagi-pagi biasanya loket memang dipenuhi para calo. Petugas loket pun kalau pagi lebih memprioritaskan calo dulu dibanding pengunjung biasa. Tidak kondusif situasinya.

Saya dan suami menuruti saran ibu tersebut. Semua lancar sampai langkah ke-3, bahkan kami sudah membayar Rp. 30.000 yang diminta petugas loket. Tidak ada bukti tanda pembayaran resmi untuk transaksi ini, jadi saya pun bingung apakah ini tarif resmi atau bukan. Akan tetapi, setelah dokumen kami dikembalikan oleh petugas loket cek fisik, beliau berkata bahwa proses administrasinya tidak bisa dilanjutkan karena STNK kami sebelumnya diterbitkan oleh SAMSAT Cikokol. Petugas menyuruh kami untuk melanjutkan ke SAMSAT Cikokol tapi tidak perlu cek fisik ulang lagi disana karena kami sudah ada dokumen sah bukti cek fisik dari SAMSAT BSD.

Pada saat ini saya cukup kecewa dengan pelayanan kantor SAMSAT BSD. Kenapa tidak dari awal petugas loket menginformasikan hal ini ya? Kalau begini kan saya dan suami jadi rugi waktu. Mending dari awal saya urusan di SAMSAT Cikokol. Kemudian, kekecewaan berikutnya adalah di zaman yang sudah canggih ini kenapa SAMSAT belum online ya sistemnya? Kalau dibuat online, tentu lebih memudahkan pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi kendaraannya di kantor SAMSAT manapun. Semoga saja bisa ada perbaikan sistem di SAMSAT menuju sistem online.

Rabu, 20 November 2019

IMG-20191120-WA0000.jpg
Parkir khusus untuk cek fisik kendaraan di kantor SAMSAT Cikokol

Agenda pagi ini adalah melanjutkan urusan yang belum selesai kemarin di kantor SAMSAT Cikokol. Kali ini hanya pak suami yang kesana, start jalan dari rumah sekitar jam 8 pagi. Saya tidak ikut. Pada saat tiba di kantor SAMSAT Cikokol, mobil langsung diarahkan ke parkiran khusus cek fisik kendaraan. Petugas lapangan pun lebih sigap menghadapi pengunjung disini, tidak seperti di kantor SAMSAT BSD yang harus menunggu agak lama sampai petugas lapangannya datang ke mobil kami. Setelah dijelaskan ke petugas lapangan bahwa mobil sudah dicek fisik di kantor SAMSAT BSD, pak suami diarahkan ke loket bagian cek fisik. Berkas dokumen cek fisik dari kantor SAMSAT BSD diserahkan di loket ini. Petugas loket membebankan biaya Rp. 25.000 untuk pengesahan dokumen. Berarti saya kemarin rugi bayar Rp. 30.000 di kantor SAMSAT BSD karena sekarang disuruh bayar lagi. Ckckck. Lagi-lagi, kali ini tidak ada bukti pembayaran resmi dari petugas.

IMG-20191120-WA0001.jpg
Persyaratan dokumen cek fisik kendaraan di kantor SAMSAT Cikokol

Selama urusan administrasi di kantor SAMSAT Cikokol, pak suami hampir tidak menemukan yang namanya calo (perantara). Kalaupun ada, mungkin hanya sedikit dan tidak bertindak macam preman seperti di kantor SAMSAT BSD kemarin. Alur adminstrasinya pun lebih jelas di SAMSAT Cikokol.

IMG-20191120-WA0002.jpg
Loket pembayaran di kantor SAMSAT Cikokol

Dari loket cek fisik, pak suami disuruh beli map kertas Rp. 5.000 untuk menaruh berkas dokumen yang akan di-submit ke loket berikutnya. Setelah itu, pak suami masuk ke dalam gedung untuk urusan pembayaran di loket: pajak mobil, perpanjangan STNK dan plat nomor kendaraan. Untuk perpanjangan STNK dikenakan biaya Rp. 200.000. Perpanjangan plat nomor kendaraan dikenakan biaya Rp. 100.000. Kemudian ada biaya SWDKLLJ / Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp. 143.000 (tergantung jenis kendaraan dan besar cc mesin kendaraannya). Semua biaya dibayar tunai di loket. Kalau saat itu tidak bawa uang tunai, tersedia mesin ATM BRI dan BJB di pintu masuk parkiran kantor SAMSAT Cikokol. Antrian di loket berlangsung lancar dan tertib karena sesuai nomor antrian.

IMG-20191120-WA0003.jpg
Jadwal SAMSAT Keliling dari kantor SAMSAT Cikokol
IMG-20191120-WA0004.jpg
Loket Penyerahan STNK dan SKPD baru
IMG-20191120-WA0005.jpg
Kondisi antrian di loket. Walau ramai tapi tetap tertib dan lancar.

Setelah selesai bayar, pak suami datang ke loket pegambilan plat nomor kendaraan  baru. Total lama antri dari awal datang sampai terima plat nomor kendaraan baru hanya sekitar 1 jam karena pak suami tidak perlu antri cek fisik kendaraan lagi. Kalau alurnya dimulai dari awal cek fisik kendaraan, mungkin butuh waktu lebih lama sekitar 1,5 jam.

Note:

  • Dokumen yang harus dibawa saat mengurus perpanjangan STNK dan plat nomor kendaraan adalah:
    – KTP asli dan fotokopi 2 lembar
    – STNK asli dan fotokopi 1 lembar
    – BPKP asli
  • Pastikan datang ke kantor SAMSAT yang sesuai ya. Jangan kejadian seperti saya. Nanti rugi harus bayar 2 kali. Hehehe.
  • Waspada dengan kehadiran calo (perantara). Jangan serahkan dokumen kita ke sembarang orang.
  • Bawa uang tunai yang cukup.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s