Mengurus Visa Waiver Jepang (Untuk Pemegang E-paspor)

Setelah banyak mengalami kegagalan demi kegagalan di tahun 2016 (Inseminasi, beasiswa S2 LPDP Suami, dan terakir IVF). Saya dan suami memutuskan bahwa kami perlu break sebentar. Menghibur diri dan mengembalikan semangat. Kebetulan suami dapat rejeki lebih. Awalnya dia menawarkan mau coba IVF lagi ga? Tapi saya menjawab belum mau. Saya tidak mau egois dengan selalu menuruti apa yang saya mau. Padahal dengan jumlah duit segitu bisa untuk jalan-jalan liburan cantik ke luar negeri dan juga membiayai kuliah S2 suami yang merupakan cita-citanya dari dulu. Menginvestasikan uang pada pendidikan kayaknya lebih terjamin keberhasilannya daripada IVF yang seperti main judi. Saya juga sudah lelah bermain judi dengan kehidupan ini. Segala usaha yang saya lakukan seakan tidak membuahkan hasil. Mungkin Dia punya rencana yang lebih baik untuk kami.

Destinasi yang kami pilih untuk liburan cantik tahun 2017 ini adalah Jepang. Kenapa Jepang? Dari awal menikah kami sudah punya wacana travel ke Jepang, hanya saja dulu duitnya belum cukup dan banyak kepentingan lain yang lebih mendesak sehingga akhirnya niatan travel ke Jepang harus ditunda dulu deh. Kali ini mumpung ada rejekinya, suami menawarkan untuk travel ke Jepang sekaligus merayakan ulang tahun saya ke-34 disana. Syukur-syukur kalau dapat bonus sakura. Saya tentunya menyambut dengan suka cita, hehe.

Kami memulai dengan hunting tiket pesawat yang relatif murah di bulan April 2017 kemudian membuat itinerary dan hunting hotel untuk periode tersebut. Setelah itu kami baru mengurus visa-nya. Cerita tentang hunting tiket pesawat dan hotel ini akan saya tulis terpisah ya.

Sebagai pemegang e-paspor, kami dapat keistimewaan bebas visa dengan mendaftarkan diri untuk Visa Waiver di kedutaan Jepang. Visa Waiver ini HANYA untuk pemegang e-paspor dengan durasi kunjungan di Jepang selama (maksimum) 15 hari. Jadi kalau mau berkunjung di Jepang lebih dari 15 hari, walaupun ada e-paspor, yang bersangkutan tetap harus mengajukan visa biasa yang berbayar sesuai dengan prosedurnya. Visa Waiver berlaku selama 3 tahun. Dalam kurun waktu 3 tahun itu kita diperbolehkan bolak balik Jepang tanpa perlu apply visa lagi asalkan dalam tiap kunjungannya durasi tinggal tidak lebih dari 15 hari. Untuk cara mengurus e-paspor bisa lihat tulisan saya sebelum-sebelumnya.

Mengurus Visa Waiver sendiri bukanlah hal yang susah. Proses dari awal sampai dengan akhir pun ga dipungut biaya apapun alias gratis! Hanya saja perlu bersabar karena antrian yang panjang di Kedutaan Jepang. Kalau memang ga sempat mengurus sendiri, bisa juga minta bantuan dari travel agent. Saya kurang tahu berapa biayanya kalau via travel agent. Kalau saya sih memang dari awal ada niatan mengurus Visa Waiver sendiri ke kedutaan. Tidak pakai ribet kok. Lagian biar ada pengalaman dan cerita tersendiri. Kapan lagi bisa masuk ke dalam gedung Kedutaan Jepang di Jakarta?

Gedung Kedutaan Jepang ada di Jalan M.H Thamrin, tepat disebelah mall EX-Plaza Indonesia. Standar di kedutaan adalah pengamanan berlapis jadi kita harus melewati beberapa kali pemeriksaan barang bawaan dan melewati detektor logam untuk menuju gedung kantornya. Di dalam gedung Kedutaan Jepang, saya beberapa kali melihat larangan untuk mengambil foto atau rekaman gambar. Jadi saya ga bisa post foto suasana Kedutaan Jepang.

Jam kerja bagian pengurusan visa di Kedutaan Jepang ini adalah hari Senin – Jumat (kecuali ada libur nasional atau libur khusus kedutaan) pk. 08:30 – 12:00 WIB (khusus untuk pengajuan visa) dan pk. 13:30 – 15:00 WIB (khusus untuk pengambilan visa & paspor). Mengurus visa tidak bisa diwakilkan orang lain kecuali lewat travel agent. Kalau untuk pengambilannya bisa diwakilkan.

6 Maret 2017 (Apply Visa Waiver Jepang)

Kami tiba di depan gedung Kedutaan Jepang pk. 09:30 WIB. Sebelum memasuki antrian, petugas security memeriksa barang bawaan kami. Kami mengambil jalur antrian “Visa”. Jalur antrian satunya khusus untuk Travel Agent. Antrian ini tidak lama, hanya sekitar 10 menit. Setelah itu kami masuk ke dalam ruangan kantor security untuk pemeriksaan dan penyerahan KTP. Nomor yang diberikan oleh bapak security disini bukan nomor antrian lho ya tapi adalah nomor loker tempat dia menyimpan KTP kita.

IMG_20170306_101827[1]

Setelah urusan KTP selesai, kita harus melewati pemeriksaan barang bawaan lagi oleh security dan melewati detektor logam sebelum memasuki gedung kantornya. Setelah masuk gedung kantor untuk mengurus visa, segera ambil nomor antriannya di mesin tiket (tekan tombol A untuk pengurusan visa, tombol B khusus untuk warga Jepang yang tinggal di Indonesia). Kemudian mintalah form receipt ke petugas berbaju biru muda yang bertugas disana. Saat saya tiba, saya sudah kebagian nomor 134 dengan keterangan 81 antrian lagi. Ckckck. Gedung pengurusan visa ini penuh dengan para pengunjung yang rupanya sudah mengantri dari pagi. Dikarenakan tempat duduk yang terbatas, tidak sedikit orang-orang yang terpaksa harus berdiri menanti gilirannya. Tips: Bawalah botol air minum sendiri karena di dalam gedung ini ga ada yang jualan air minum, apalagi disediakan air minum gratis, hehe.

Total ada 5 loket pelayanan di dalam gedung ini. Loket 1-3 melayani urusan visa sedangkan loket 4 dan 5 khusus untuk urusan administrasi warga Jepang yang tinggal di Indonesia. Loket 1 dikhususkan untuk pengurusan visa via travel agent. Jadi untuk warga umum, antrian visa-nya cuma di loket 2 dan 3. Akan tetapi saat pengunjung membludak, Kedutaan akan menukar loket 4 menjadi loket Visa untuk warga umum. Sehingga antriannya tidak terlalu lama. Selama menunggu, silakan isi formulir yang diwajibkan untuk pengajuan Visa Waiver: REGISTRATION FORM FOR VISA WAIVER TO ENTER JAPAN (bisa juga di download di website Kedutaan Jepang untuk Indonesia http://www.id.emb-japan.go.jp/news14_30.html dan print terlebih dahulu sebelum datang ke kantor kedutaan) dan Form Receipt Passport. Oya, hati-hati jangan sampai melewatkan panggilan ke loket, karena kalau nomor kita sudah terlewat, kita harus mengambil nomor antrian yang baru (Oh NO!!!).

Setelah menunggu 1,5 jam. Akhirnya nomor antrian saya dan suami dipanggil ke loket. Kami cuma menyerahkan 2 form tersebut beserta e-paspor kami. petugas kedutaan juga tidak bertanya apa-apa terkait kunjungan saya ke Jepang. Dia hanya mengembalikan form receipt yang sudah ditempeli stiker barcode. Form receipt digunakan untuk pengambilan kembali e-paspornya. Menurut petugas loket, e-paspor kami bisa diambil besok siang. Saya tidak menyangka bisa secepat itu jadinya, karena di form receipt tertera proses registrasi Visa Waiver memakan waktu minimal 2 hari. Setelah selesai urusan di loket, kami mengambil KTP kami kembali di loket security sebelum keluar dari gedung kedutaan.

PhotoGrid_1488884703050[1]

7 Maret 2017 (Pengambilan Visa dan E-Paspor)

Untuk pengambilan e-paspor dan visa hari ini saya tidak ikut ke kedutaan. Prosesnya diwakilkan oleh suami saja (karena dia kantornya di Jakarta). Prosedur antriannya sama dengan prosedur pengajuan visa kemarin. Hanya saja antriannya jauh lebih panjang dan baru dimulai dari siang hari. Berikut penampakan Visa Waivernya:

PhotoGrid_1488884232235[1]

Senang banget deh! Mudahan semua urusan liburan ke Jepang ini bisa dilancarkan. Ga sabar menunggu bulan April, hihihi..

24 pemikiran pada “Mengurus Visa Waiver Jepang (Untuk Pemegang E-paspor)

  1. Baru kali ini lihat penampakan stiker visa waiver. =) Setau saya kalo Kedutaan Jepang bilang xx hari, pas masukin berkas udah dihitung hari ke-1, mbak. Jadi kalo registrasi e-paspor makan waktu 2 hari, besoknya (asal bukan weekend or tanggal merah) udah bisa diambil. Hehe…

    Suka

    • Saya kurang tahu juga Mba Mary.. tapi ga ada salahnya dicoba dulu datang ke kedutaan Jepang karena kan visa waiver ini tidak dipungut biaya dalam proses pengajuannya.

      Suka

  2. Passport yang baru jadi 3hari pun tidak masalah,dengan e passport pengurusan visa sangat mudah,yang wajib diperhitungkan adalah antriannya.

    Suka

  3. Halo mba Liza, untuk persyaratan apply visa waiver ini dokumennya harus lengkap seperti apply paspor biasa (itinerary, booking hotel, tiket pesawat dsb)? Terimakasih

    Suka

    • Halo Mba Rossa,

      Visa Jepang ada visa reguler dan visa waiver. Visa waiver hanya untuk lama tinggal 15 hari saja, kalau lebih dari itu harus pakai visa reguler. Rekening koran dibutuhkan kalau untuk apply visa reguler sedangkan visa waiver tidak butuh rekening koran.

      Suka

  4. […] For Indonesian e-passport holder, you will need to register your e-passport in Japanese embassy in Jakarta to obtain a 15-days visa waiver prior to your departure to Japan. BE AWARE that you cannot just casually walk in to the Japan border with your unregistered e-passport just like in ASEAN country. There are a lot of cases where Indonesian e-passport holders got deported exactly due to their own ignorance to the regulation. The process is rather fast and FREE – only a working day and voila you’ll get your e-passport back with the visa waiver in it. Be aware that you’ll only get your passport on Monday if you apply for the waiver on Friday. See how to get the Japan visa waiver for e-passport holder here. […]

    Suka

  5. Mb Mau nanya saat keberangkatan dan sch di airport jepang ditanya Tanya ga sama petugas imigrasi?
    Kok Ada Yg bilang sdh Ada visa waiver semua komplit sampai airport jepang di deportasi..kira2 visa waiver aman ga ya untuk ke jepang

    Suka

    • Saya ga ditanya2 sama petugas imigrasi Osaka waktu itu (Saya masuk Jepang via Osaka dan keluar Jepang via Tokyo). Aman dan lancar proses imigrasinya.
      Saya jg pernah dengar kasus deportasi dari Jepang.. masih simpang siur sih beritanya. Tapi mnrt sy ada bbrp sebab:
      1. Visa waiver sdh expired
      2. Ga bawa uang cash yg menurut mereka cukup utk biaya hidup selama liburan di Jepang. Penting utk dicatat disini bahwa walaupun suami istri, satu keluarga, tiap org wajib pegang uang cash yg cukup kalau sewaktu2 diminta petugas untuk tunjukkin. Uang cashnya jgn dipegang oleh satu org saja.
      3. Penampilan tidak rapi dan urakan (krn penampilan juga dianggap menunjukkan status sosial).

      Intinya sih selama kita ga menunjukkan gelagat mau macam2 seperti ‘nge-gembel’ di negara orang pasti kita diterima dg baik koq. HTH ya.

      Suka

      • oh jadi harus benar2 ada uang cash di tangan??? apakah harus sebesar 10jt mbak???
        untuk visa waiver ada wawancara ngga mbak, seperti membuat visa reguler? harus ada itinerary jg ngga mbak??
        apakah kesimpulannya membuat visa waiver tdk sesulit membuat vis reguler?? pengalaman teman ada yg ditolak visa regulernya sama kedutaan jepang…

        Suka

      • Maaf baru reply.

        Jumlah uang sih tergantung lama tinggal di Jepang. Tidak selalu diperiksa juga oleh petugas imigrasinya koq. Hanya untuk jaga-jaga saya.
        Visa waiver tidak ada wawancara, hanya perlu isi formulir dan bawa e-paspor saja ke kantor kedutaan Jepang untuk registrasi. Lebih simple sih karena tidak perlu menyiapkan dokumen macam-macam. Tapi lama tinggal di Jepangnya maksimum 15 hari dalam tiap kunjungan selama 3 tahun.

        Suka

  6. Halo. Mau tanya nih. Saya mau bikin visa waiver untuk 6 orang (termasuk 2 anak2). Kebetulan memang saya mau ke Jepang rame2. Kalau seperti itu apa apply visa waiver bisa diwakilkan oleh 2 orang saja? Soalnya baca tulisan anda antrian panjang gitu kayanya repot ya kalau bawa bayi.

    Suka

    • Halo..kalau pas apply visa org dewasanya tidak boleh diwakilkan setau saya, kalau bayi dan lansia mungkin ada perkecualian. Kalau utk pengambilan visa tidak masalah diwakilkan. Kalau mau simple, pakai jasa travel agent saja.. tapi memang akan keluar biaya lebih dibanding mengurus sendiri.

      Suka

  7. mbak mau tanya, 15 hari itu berlaku mulai kapan, apa terhitung dari mulai keberangkatan kita atau mulai dari selesai pengurusan. terima kasih

    Suka

  8. halo mau tanya donk, klo sudah pernah lolos ke jepang menggunakan visa waiver..
    next nya klo ke jepang lagi apa perlu lapor ke kedutaan jepang lagi atau hanya langsung saja pergi ke jepang.
    thanks

    Suka

    • Visa waiver berlaku 3 tahun utk lama kunjungan 15 hari per visit. Kalau mau ke jepang lebih dari 15 hari harus urus visa reguler ke kedutaan jepang walaupun visa waiver sudah ada.

      Suka

Tinggalkan komentar