Penghapusan NPWP

Pertama-tama yang perlu kalian ketahui, saya bukanlah staf pegawai kantor pajak manapun, ditambah saya juga tidak punya backgorund pendidikan di dalam dunia perpajakan. Saya disini hanya berbagi pengalaman pribadi saja dan semoga sharing ini bisa membantu teman-teman sekalian yang butuh informasi.

Sebelum menikah, saya terakhir bekerja di sebuah perusahaan distributor farmasi yang ada di Jakarta. Saya resign per 30 April 2012 dan menikah di bulan Mei 2012. Setelah menikah saya tidak bekerja dan menjadi ibu rumah tangga saja. Dari info yang diperoleh, karena saya tidak bekerja lagi setelah menikah, otomatis NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saya digabung dengan pak suami. Suami pun kemudian melakukan update ke kantor-nya untuk perubahan status tanggungan pajak. Saya pikir semua sudah beres dengan sendirinya. Saya pun terakhir lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) per tahun 2012 dengan menggunakan bukti pemotongan pajak dari kantor sebelum saya resign.

Dengan maraknya orang-orang melakukan Tax Amnesty dan Pembetulan SPT, suami saya pun akhirnya berkonsultasi dengan AR-nya (Account Representative) di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Tangerang Barat yang ada di Jl. Imam Bonjol. Banyak sih item-item yang ditanyakan oleh pak suami kepada AR-nya tapi yang akan saya bahas disini hanya terkait dengan status saya. Menurut AR, sebelum NPWP saya dihapus resmi oleh KPP terkait (tempat diterbitkannya NPWP maka NPWP saya belum resmi digabung dengan NPWP suami dan saya masih wajib melakukan pelaporan SPT tiap tahunnya, walaupun nantinya karena saya tidak memiliki penghasilan, angka di SPT-nya banyak yang di nol-kan. Dalam hal ini berarti saya belum melaporkan SPT tahun 2013, 2014 dan 2015 dan akan dikenakan denda keterlambatan lapor yaitu Rp. 100.000 / tahunnya. Jadi saya akan dikenakan denda Rp. 300.000 katanya untuk keterlambatan lapor SPT saya. Denda itu baru akan kita bayarkan setelah mendapatkan STP (Surat Tagihan Pajak) dari KPP terkait. Oleh karena itu saya harus segera mengurus penghapusan NPWP saya di tahun 2016 ini sehingga untuk SPT tahun 2016 saya sudah resmi tergabung dengan pak suami.

Berikut adalah beberapa hal yang bisa dijadikan alasan seseorang untuk menghapus NPWP-nya:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham / pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja / bendahara pemerintah dan penghasilan netto-nya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan yang telah menghentikan kegiatan usahanya.
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi.
  8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
  9. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
  10. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  12. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
  13. Alasan lain-lain.

Kalau dilihat dari kasus saya, alasan penghapusan NPWP saya adalah nomor 8. Sekedar informasi, kita hanya bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP di KPP tempat penerbitan NPWP kita. Dalam hal ini, kalau saya harus ke KPP Pratama Grogol Petamburan (karena waktu itu saya pernah bikin KTP Sementara pas kos di Grogol) padahal saya tinggal di Tangerang saat ini. Kebayang deh itu lumayan jauhnya, hehe.

Kamis siang tgl 22 September 2016 saya diantar pak suami ke KPP Pratama Grogol Petamburan yang lokasinya tepat di seberang Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Pak suami rela ijin masuk siang buat menemani saya ngurus penghapusan NPWP disini. Akan tetapi ketika sampai disana, parkir mobilnya sudah penuh dan tidak memungkinkan untuk parkir di pinggir jalannya. Jadi kami mengurungkan niat kami untuk datang ke KPP hari itu dan lebih memilih lunch bareng dulu karena kebetulan sudah waktunya makan siang. Kami memilih makan siang tak jauh dari KPP Pratama Grogol Petamburan. Setelah selesai lunch, saya naik ojek ke kantor pajak lagi dan suami balik ke kantor di Pluit.

Saya tiba di lobby KPP Pratama Grogol Petamburan pukul 13.00 dan suasananya penuh sesak. Parkiran juga penuh. Benar-benar kayak pasar deh. Kebanyakan orang-orang yang datang kesini berhubungan dengan Tax Amnesty karena batas waktunya sampai akhir September 2016 saja dan setelah itu denda Tax Amnesty-nya jadi tambah besar. Ketika mau ambil nomor antrian di mesin print tiket antrian loket, layar sentuh untuk bagian “NPWP” sudah ditutup karena nomor antriannya sudah mencapai 100 nomor. Padahal saya sudah bolak balik datang dan sudah membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan pengajuan penghapusan NPWP. Sepertinya hari itu bukanlah hari keberuntungan saya.

Menurut bapak penjaga mesin tiket antrian loket, nomor antrian dibuka dari pukul 08.00 WIB pagi. Tapi jam segitu biasanya orang-orang udah banyak yang ngantri karena mereka biasa sudah mulai datang ke KPP Pratama Grogol Petamburan dari pukul 06.30 WIB. ckckck.. Hal itu menyebakan sebelum pukul 11.00 WIB nomor antrian ke-100 sudah habis. Jadi kalau kalian ada urusan ke kantor pajak ini lebih baik datang pagian. Jangan kesiangan kayak saya ini.

Untuk penghapusan NPWP, kita harus mengambil nomor antrian loket. Pilih nomor antrian “NPWP” kemudian tunggu giliran kita dipanggil ke loket dan di loket tersebut kita submit dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah dirasa benar dan lengkap semua dokumennya, staf pajak-nya akan memberikan kita tanda terima dokumen. Tapi karena saya tinggal-nya jauh dan tidak memungkinkan untuk sering bolak-balik Grogol-Tangerang, maka saya bertanya kepada resepsionis-nya, apakah bisa submit dokumennya melalui kiriman pos saja? dan katanya bisa! Duh, lega banget saya dengarnya karena selain kondisi antrian yang hectic disini, jalanan menuju ke daerah ini juga terkenal macet yang tidak mengenal waktu. Males banget deh kalau ada urusan di daerah ini.

Untuk pengiriman via pos, kita harus memastikan dokumen kita sudah lengkap semua. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Untuk kasus istri gabung NPWP suami (seperti kasus saya):
    – Formulir penghapusan (tinggal minta formulir-nya di KPP manapun)
    – NPWP asli istri
    – Fotokopi akte nikah
    – Fotokopi kartu keluarga
    – Fotokopi SPT tahun terakhir istri dan suami
    – Surat pernyataan tidak pisah harta ber-materai (tinggal minta formulir-nya di KPP manapun)
    – Nomor HP
  • Untuk kasus meninggal dunia:
    – Formulir penghapusan (tinggal minta formulir-nya di KPP manapun)
    – NPWP asli ybs
    – Fotokopi kartu keluarga
    – Fotokopi SPT tahun terakhir, jika tidak ada laporkan SPT-nya terlebih dahulu
    – Fotokopi akte waris jika terdapat warisan
    – Fotokopi akte kematian
    – Nomor HP salah satu kerabat / contact person
  • Untuk kasus likuidasi / pembubaran badan atau cabang:
    – Formulir penghapusan (tinggal minta formulir-nya di KPP manapun)
    – NPWP asli ybs
    – Fotokopi KTP dan NPWP direktur
    – Fotokopi SPT 2 tahun terakhir
    – Fotokopi akte likuidasi (wajib dilampirkan)
    – Nomor HP contact person.

Dokumen bisa dialamatkan ke bagian Pelayanan KPP terkait. Alamat surat KPP terkait bisa dicari tahu sendiri. Penting juga untuk meminta nomor telpon yang bisa dihubungi di bagian pelayanan KPP terkait supaya kita bisa follow-up apakah dokumen kita sudah diterima atau belum dan untuk follow-up apakah NPWP kita sudah resmi dihapus atau belum. Untuk KPP Pratama Grogol Petamburan nomor telpon yang bisa dihubungi di bagian pelayanannya adalah: 021- 5682112.

Semoga informasi ini bisa berguna bagi yang membutuhkannya. Semoga ga ada lagi orang-orang yang didenda karena tidak submit SPT-nya karena ketidaktahuan seperti saya ini.

Iklan

4 pemikiran pada “Penghapusan NPWP

  1. Hai mbak. Salam kenal saya Gaby. Kasus mbak mirip seperti saya. Untuk langkah pertama berarti melakukan penghapusan npwp ya? Bagaimana dgn denda krn blm melaporkan spt tahun2 sblmnya? Apa dilakukan sblm penghapusan atau setelahny? Mohon informasinya ya mbak. Terimakasih.

    Suka

    • Hai Mba Gaby,

      Menurut AR yang saya tanya, kita mengajukan penghapusan NPWP terlebih dahulu. Kemudian KPP terkait akan menerbitkan Surat Tagihan / Denda atas keterlambatan pelaporan SPT, setelah kita terima surat tagihan itu baru kita bayar ke bank yang ditunjuk. Semoga membantu ya.

      Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s