Masih dalam rangka beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Setelah pak suami dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi selanjutnya untuk beasiswa LPDP ini adalah interview, Leaderless Group Discussion (LGD) dan Essay on The Spot. Pada proses ini peserta diwajibkan membawa beberapa dokumen dan salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Untuk mengurus SKCK ini kita harus datang dulu ke Ketua RT (Rukun Tetangga) untuk minta surat pengantar yang dicap oleh ketua RT. Setelah itu surat itu kita bawa ke ketua RW untuk dicap. Suami saya mengurus sendiri di hari Sabtu pagi saat libur kerja (Sekedar informasi kami tinggal di daerah Tangerang Kota). Kalau urusan ke RT dan RW lebih fleksibel sih waktunya, tinggal datang aja ke rumah ketua RT dan RW, ga harus Senin – Jumat gitu kayak orang kantoran. Justru rata-rata ketua RT dan RW itu kerjaan utamanya jadi orang kantoran dan profesi ketua RT – RW itu hanya sebagai kerja sampingan. Suami saya tidak dimintai uang atau biaya sepeser pun untuk surat pengantar RT – RW ini.
Surat pengantar RT – RW kemudian kita bawa ke kantor kelurahan tempat kita tinggal. Nah, kalau kantor kelurahan ini jam kerjanya hanya Senin – Jumat pk. 08.00 – 16.00 WIB. Karena suami saya ga bisa cuti, jadi saya yang dimandatkan untuk mengurus surat ini ke kelurahan. Saat saya ke kelurahan tidak diwajibkan untuk membawa surat kuasa. Saya cuma bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami aja untuk verifikasi. Proses di kelurahan juga tidak ribet. Saya menyerahkan surat pengantar dari RT – RW, kemudian petugas kelurahan langsung mengetik surat pengantar SKCK buat kita. Saya cuma ditanya keperluan bikin SKCK tersebut buat apa, dan saya jawab untuk keperluan beasiswa. Ga sampai 15 menit suratnya sudah diprint dan ditandatangani serta dicap oleh kepala Kantor Kelurahan. Surat pengantar dari RT-RW tadi diambil oleh petugas kelurahan. Saya juga tidak dipungut biaya apapun di kelurahan untuk urusaan surat pengantar ini.
Surat pengantar dari kelurahan kemudian kita bawa ke kantor polisi untuk syarat membuat SKCK. Kita bisa memilih membuat SKCK di kantor PolSek atau PolRes. Konon untuk keperluan melamar kerja sebagai CPNS dan penerbitan visa, SKCK harus diterbitkan oleh PolRes. Selain itu boleh diurus ke PolSek. Suami saya waktu itu mengurus sendiri di kantor PolSek dekat rumah. Mengurus SKCK ke kantor polisi ini tidak bisa diwakilkan lho ya. Oh iya, jam kerja kantor PolSek (maupun PolRes) hanya Senin – Jumat, pk. 08.30 – 15.00 WIB. Jadi kalau kalian yang bekerja mungkin harus mengajukan cuti untuk mengurus SKCK ini. Dokumen yang harus dibawa untuk mengurus SKCK di kantor polisi:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan 1 lembar fotokopi
- KK (Kartu Keluarga) asli dan 1 lembar fotokopi
- Akte Lahir asli dan 1 lembar fotokopi
- Surat pengantar SKCK dari kelurahan asli
- Pasfoto 4×6 berwarna (Background foto warna merah) sebanyak 6 lembar
Saat datang ke kantor PolSek, kita langsung menyerahkan dokumen ke counter dan kemudian diverifikasi oleh petugasnya. Kita juga diwajibkan membayar biaya administrasi pembuatan SKCK sebesar Rp. 10.000 (Tarif Resmi). Setelah itu kita akan diberikan formulir untuk diisi. Selesai isi, formulir kita kembalikan ke petugas kemudian tinggal menunggu giliran untuk scan sidik jari. Selesai scan, SKCK kita sudah langsung jadi. Tapi petugas akan minta kita untuk fotokopi SKCK asli tersebut 5 lembar dan dibawa kembali untuk legalisir. Saat menyerahkan legalisir SKCK petugas menyebutkan biaya legalisir adalah “seikhlasnya” dan suami saya hanya memberikan uang Rp. 10.000 hehehe. Proses pembuatan SKCK ini tidak lama, kurang dari 30 menit saja. Suami saya kebetulan tiba di kantor PolSek pk. 09.00 pagi dan antrian pendaftar masih sedikit. Tips untuk mengurus SKCK ini adalah kalau mau urusan cepat selesai disarankan untuk datang pagi ke kantor polisi. Semakin siang maka pendaftar akan semakin banyak dan tentu saja akan membuat antrian lebih lama.
Semoga infonya bermanfaat..!
Halo, Mbak.
Mau tanya, Suami Mbak mengurus di Polsek mana, ya? Kebetulan saya juga tinggal di Tangerang. Saya agak ragu soalnya beberapa pengalaman orang mengatakan kalau mau mengurus SKCK keperluan luar negeri (untuk studi, dll), harus di Polda atau Mabes Polri.
Terima kasih.
SukaSuka
Halo Mba Sintia,
Saya tinggal di Tangerang Kota, Kelurahan Pabuaran dan Kecamatan Karawaci. Waktu itu saya sempat nelpon ke Polres Kota Tangerang, trus kata pak polisi-nya bisa juga koq bikin SKCK di Polsek.. Saya pilih ke Polsek karena secara lokasi lebih dekat dengan rumah dan juga lebih ga antri, hehe. SKCK dari Polsek itu berlaku koq untuk keperluan apply beasiswa.. buktinya suami saya lolos seleksi administrasi LPDP-nya 😉
SukaSuka
Wah, oke kalau begitu. Terima kasih banyak soal informasinya, Mbak. Membantu sekali. Sukses buat LPDP suaminya, ya. 😊
SukaSuka